Haloo pak, saya  mau tanya, begini pak, kakak saya pinjam uang di bank pakai sertifikat rumah terus katanya kalau sisa angsuran itu mau di lunasi sebelum waktunya maka kakak saya itu malah akan terkena pinalty dan denda dari pihak bank.

Padahal  cicilan hutangnya  tinggal lima saja lho. Kemudian kakak saya juga dikasih informasi oleh petugas bank-nya kalaupun sudah dilunasi sertifikatnya juga belum bisa diambil. Saya kurang paham dengan istilah 'belum bisa diambil' itu yang bagimana sih pak? Lantas apa kira-kira solusinya ya pak? Terima kasih.

Memang begitulah peraturan dari bank. Kalo kredit ingin kita lunasi bank jarang memberikan diskon tapi malah memberikan sangsi berupa pinalty atau denda. Sebab menurut perhitungan bank, nasabah yang melunasi kredit lebih cepat dari waktu yang sudah disepakati dalam perjanjian akan membuat keuntungan dari pihak bank berkurang. Maka untuk itu nasabah [+]

Dalam sebuah do’a yang dibaca di akhir shalat (sebelum salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan dari dua hal ini yaitu berbuat dosa dan banyak utang.

Bukhari membawakan hadits ini pada pembahasan adzan, sedangkan Muslim membawakan hadits ini pada pembahasan masjid dan tempat shalat.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MASIHID DAJJAL, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAAT, ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGROM [Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari berbuat dosa dan banyak utang].” Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi [+]

Sponsors
 
Tags
 
Most Popular
©2008 Demo | Designed by: Elegant Wordpress Themes & Made free by SOURCE-Promo.com Promo Items | Valid XHTML | WordPress